BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai "parlemen" atau dewan perwakilan di tingkat desa. Anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan yang dipilih secara demokratis.